Senin, 10 November 2014

MANAJEMEN BIMBINGAN KONSELING DASAR, APLIKASI & PERMASALAHAN KEPALA SEKOLAH DALAM PELAKSANAAN BIMBINGAN

  1.    Latar Belangkang
Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah dan seluruh staf. Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personel lain yang mencakup Wakil Kepala Sekolah, Guru Pembimbing (konselor), guru bidang studi, dan wali kelas memiliki peran dan tugas masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling.

Penilaian di tingkat sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah yang dibantu oleh pembimbing khusus dan personel sekolah lainnya. Di samping itu penilaian kegiatan bimbingan dilakukan juga oleh pejabat yang berwenang (pengawas bimbingan dan konseling) dari instansi yang lebih tinggi (Departemen Pendidikan Nasional Kota atau kabupaten).
Sumber informasi untuk keperluan penilaian ini antara lain siswa, kepala sekolah, para wali kelas, guru mata pelajaran, orang tua, tokoh masyarakat, para pejabat depdikbud, organisasi profesi bimbingan, sekolah lanjutan, dan sebagainya. Penilaian dilakukan dengan menggunakan berbagai cara dan alat seperti wawancara, observasi, studi dokumentasi, angket, tes, analisis hasil kerja siswa, dan sebagainya.
Penilaian perlu diprogramkan secara sistematis dan terpadu. Kegiatan penilaian baik mengenai proses maupun hasil perlu dianalisis untuk kemudian dijadikan dasar dalam tindak lanjut untuk perbaikan dan pengembangan program layanan bimbingan. Dengan dilakukan penilaian secara komprehensif, jelas dan cermat maka diperoleh data atau informasi tentang proses dan hasil seluruh kegiatan bimbingan dan konseling. Data dan informasi ini dapat dijadikan bahan untuk pertanggungjawaban/akuntabiltas pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk mendorong konselor dan personil layanan bimbingan dan konseling untuk melakukan evaluasi program dan keterlaksanaan program. Minimal evaluasi dilakukan pada akhir tahun ajaran dan menjadi slaah satu dasar pengembangan program untuk tahun ajaran berikutnya. Evaluasi proses sebaiknya dilakukan setiap bulan melalui forum pertemuan staf (MGBK di sekolah) dan dapat dihadiri oleh unsur pimpinan sekolah. Konselor dapat mengembangkan instrumen yang dapat menjaring umpan balik secara triangulasi yaitu dari siswa sebagai objek dan subjek bimbingan, dari pendidik di sekolah sebagai person yang terlibat dan berinteraksi langsung dengan siswa, pimpinan sekolah terkait dengan ketercapaian tujuan dan dukungan terhadap program sekolah, orang tua terkait dengan perubahan perilaku dan perkembangan siswa. Dokumen pelaksanaan evaluasi menjadi salah satu indikator unjuk kerja konselor.
Peran Kepala Sekolah dalam program bimbingan dan konseling disekolah
Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan berbagai pihak di sekolah. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga perlu melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali kelas.

1.Peran Kepala Sekolah dalam Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling
Keberhasilan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tidak hanya ditentukan oleh keahlian dan ketrampilan para petugas bimbingan dan konseling itu sendiri, namun juga sangat ditentukan oleh komitmen dan keterampilan seluruh staf sekolah,  terutama dari kepala sekolah sebagai administrator dan supervisor.
 Sebagai administrator, kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan seluruh program sekolah, khususnya program layanan bimbingan dan konseling di sekolah yang dipimpinnya.  Karena posisinya yang sentral,  kepala sekolah adalah orang yang paling berpengaruh dalam pengembangan atau peningkatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolahnya. Sebagai supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program penilaian, penelitian dan perbaikan atau peningkatan layanan bimbingan dan konseling. Ia membantu mengembangkan kebijakan dan prosedur-prosedur bagi pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.


2.Peranan Kepala Sekolah, Guru dan Wali Kelas dalam Bimbingan dan Konseling
Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan berbagai pihak di sekolah. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga perlu melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali kelas.
a.    Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Secara garis besarnya, Prayitno (2004) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut :
  • Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
  • Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
  • Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
  • Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
b.    Peran Guru Mata Pelajaran
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya. Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya.
Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat.
Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah :
  • Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
  • Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
  • Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
  • Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
  • Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
  • Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
  • Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
c.    Peran Wali Kelas
  • Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
  • Membantu guru pembimbing/konselor melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling;
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus; dan
  • Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor.

DASAR, APLIKASI & PERMASALAHAN KEPALA SEKOLAH DALAM PELAKSANAAN BIMBINGAN

  1. Dasar Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan
Kepala Sekolah = Adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolahnya.
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah;
2. Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
3. Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
4. Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
5. Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing;
6. Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan/semester;
7. Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas;
8. Mengadakan kerja sama dengan instansi lain (seperti Perusahaan/Industri, Dinas Kesehatan, kepolisian, Depag), atau para pakar yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling (seperti psikolog, dan dokter)




  1. Aplikasi Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan.
Kepala sekolah selaku penanggung jawab seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah, juga sebagai anggota dewan pembimbing yang merupakan petugas utama dalam organisasi dan administrasi program bimbingan memegang peranan penting dan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan, baik sebagai pimpinan sekolah, maupun sebagai dewan Bimbingan dan konseling di sekolah.
Kepala sekolah mempunyai dua fungsi utama dalam program bimbingan dan konseling di sekolah, yakni:
1.  Dalam Mengatur Organisasi Bimbingan
Kepala sekolah sebagai pimpinan sekolah secara otomatis memimpin sekolah, sekaligus menyusun dan mengatur program bimbingan konseling, yang dimasukkan ke dalam pelaksanaan program dan konseling sedemikian rupa agar program tersebut dapat bersatu dan terlaksana bersamaan dengan program pendidikan. Penyusunan itu bisa dengan cara memasukkan informasi-informasi yang ada pada program bimbingan dan konseling dalam pelajaran-pelajaran sekolah atau bisa juga dengan mengatur jam-jam khusus untuk program bimbingan dan konseling. Guru khusus yang diserahi tugas khusus sebagai konselor, diberi waktu khusus untuk melaksanakan bebagai kegiatan konseling.

2. Dalam Administrasi Bimbingan
Sebagai pimpinan dan juga anggota administrasi sekolah, kepala sekolah juga menyediakan fasilitas dan perlengkapan, diantaranya ruang bimbingan, blangko-blangko, catatan kumulatif, dan sebagainya yang berkenaan dengan program bimbingan dan konseling.
Menyediakan ruangan khusus serta perlengkapannya bagi pelaksanaan layanan konseling dan mengadakan bahan-bahan lainnya yang diperlukan. slain fungsi utama kepala sekolah yang telah dipaparkan di atas, kepala sekolah juga mempunyai tanggung jawab utama dalam program bimbingan dan konseling di sekolah, yaitu:
a.   Kepala sekolah mampu mengarahkan dan menambah pengetahuan bagi guru agar dapat lebih memahami keadan siswa.Di sini kepala sekolah memimpin guru-guru untuk mengetahui sifat dan perkembangan siswa sebagai individu. Guru wajib mengetahui keadaan siswa, dalam kelas maupun di luar kelas. Diharapkan juga guru dapat mengadakan kontak dengan orang tua siswa.
b.  Kepala sekolah memperkenalkan kepada guru-guru cara menolong siswa mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang baik. Di sini kepala sekolah mengarahkan guru-guru agar mengetahui kebutuhan-kebutuhan pokok siswa dalam perkembangan jiwanya dan tujuan pendidikan yang mendasar.
c.    Kepala sekolah, memimpin dalam penyelenggaraan program testing yang mengukur      kemampuan, kepribadian, hasil belajar, bakat, minat dan sebagainya.
d.   Kepala sekolah melengkapi dan menyediakan kebutuhan staf bimbingan dan konseling. Dengan melalui penataran, latihan-latihan dan penambahan penetahuan bagi staf bimbingan dan konseling maupun guru-guru untuk menunjang pelaksanaan BK di sekolah.
e.    Mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga di luar sekolah.
Di sini kepala sekolah menjalin kerjasama yang baik dengan pihak lembaga lain, misalnya dokter, psikiater, dan sebagainya. Hal ini berkenaan untuk pelaksanaan rujukan dan pihak konselor sekolah apabila sekiranya masalah siswa lebih tepat dielesaikan oleh pihak-pihak di luar sekolah.
f.    Mengkoordinasi seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
g.   Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
h.   Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
i.    Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
j.    Memimpin bawahannya dalam merencanakan dan menyelenggarakan administrasi program testing dan dalam mengolah serta mempergunakan hasilnya. Rencana kepala sekolah ini mencangkup penjelasan singkat mengenai arti, tujuan dan pentingnya program, aspek-aspek anak atau bakat-bakat yang perlu di test atau diukur, cara-cara kerja dalam mengatur testing dan pengolahan serta aplikasi hasil-hasil test tersebut.

Secara lebih terperinci, Dinmeyer dan Caldwell (dalam Kusmintardjo, 1992) menguraikan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, sebagai berikut:
  1. Memberikan support administratif, memberikan dorongan dan pimpinan untuk seluruh program bimbingan dan konseling;
  2. Menentukan staf yang memadai, baik segi profesinya maupun jumlahnya menurut keperluannya;
  3. Ikut serta dalam menetapkan dan menjelaskan peranan anggota-anggota stafnya;
  4. Mendelegasikan tanggung jawab kepada “guidance specialist” atau konselor dalam hal pengembangan program bimbingan dan konseling;
5.  Memperkenalkan peranan para konselor  kepada guru-guru, murid-murid, orang tua murid, dan masyarakat melalui rapat guru, rapat sekolah, rapat orang tua murid atau dalam bulletin-buletin bimbingan dan konseling;
6.   Berusaha membentuk dan menjalin hubungan kerja yang kooperatif dan saling membantu antara para konselor, guru dan pihak  lain yang berkepentingan dengan layanan bimbingan dan konseling;
7.   Menyediakan fasilitas dan material yang cukup untuk pelaksanaan bimbingan dan konseling;
8.   Memberikan dorongan untuk pengembangan lingkungan yang dapat meningkatkan hubungan antar manusia untuk menggalang proses bimbingan dan konseling yang efektif (dalam hal ini berarti kepala sekolah hendaknya menyadari bahwa bimbingan dan konseling terjadi dalam lingkungan secara global, termasuk hubungan antara staf dan suasana dalam kelas);
9.   Memberikan penjelasan kepada semua staf tentang  program bimbingan     dankonseling dan penyelenggaraan “in-service education” bagi seluruh staf sekolah;
10.  Memberikan dorongan dan semangat dalam hal pengembangan dan penggunaan waktu belajar untuk pengalaman-pengalaman bimbingan dan konseling, baik klasikal,  kelompok maupun individual;
11.  Penanggung jawab dan pemegang disiplin di sekolah dengan memberdayakan para konselor dalam mengembangkan tingkah laku siswa, namun bukan sebagai penegak disiplin.

Sementara itu, Allen dan Christensen (dalam Kusmintardjo, 1992), mengemukakan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah sebagai berikut:
  1. Menyediakan fasilitas untuk keperluan penyelenggaraan bimbingan dan konseling;
  2. Memilih dan menentukan para konselor;
  3. Mengembangkan sikap-sikap yang favorable di antara para guru, murid, dan orang tua murid/masyarakat terhadap program bimbingan dan konseling;
  4. Mengadakan pembagian tugas untuk keperluan bimbingan dan konseling, misalnya para petugas untuk membina perpustakaan bimbingan, para petugas penyelenggara testing, dan sebagainya;
  5. Menyusun rencana untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan infomasi tentang pekerjaan/jabatan;
  6. Merencanakan waktu (jadwal) untuk kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling;
  7. Merencanakan program untuk mewawancarai murid dengan tidak mengganggu jalannya jadwal pelajaran sehari-sehari.
Dari uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa tugas kepala sekolah dalam pengembangan program bimbingan dan konseling di sekolah ádalah sebagai berikut:
  1. Staff selection. Memilih staf yang mempunyai kepribadian dan pendidikan yang cocok untuk melaksanakan tugasnya. Termasuk disini mengadakan analisa untuk mengetahui apakah diantara staf yang ada terdapat orang yang sanggup melakukan tugas yang lebih spesialis.
  2. Description of staff roles. Menentukan tugas dan peranan dari anggota staf, dan membagi tanggung jawab. Untuk menentukan tugas-tugas ini kepala sekolah dapat meminta bantuan kepada anggota staf yang lain.
  3. Time and facilities. Mengusahakan dan mengalokasikan dana, waktu dan fasilitas untuk kepentingan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
  4. Interpretation of program. Menginterpretasikan program bimbingan dan konseling kepada murid-murid yang diberi pelayanan, kepada masyarakat yang membantu program bimbingan dan konseling. Dalam menginterpretasikan program bimbingan dan konseling mungkin perlu bantuan dari staf bimbingan dan konseling, tetapi tanggung jawab terletak pada kepala sekolah sebagai administrator. (R.N. Hatch dan B. Stefflre, dalam Kusmintardjo, 1992)
  • Mengkoordinasi seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, dan bimningan di sekolah;
  • Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
  • Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
  • Melakukan supervise terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
  • Menetapkan koordinator guru pembimning yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing;
  • Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling;
  • Membuat surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas;
  • Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling;
  • Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa; bagi kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling;
Kepala Sekolah sebagai edukator, manager, administrator, dan supervisor memiliki tugas sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah selaku Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.
  2. Kepala Sekolah selaku Manager meliputi :
a)    Menyusun perencanaan
b)   Mengorganisasi kegiatan
c)    Mengarahkan kegiatan
d)   Mengkoordinasikan kegiatan
e)    Melakukan Evaluasi terhadap kegiatan
f)    Melaksanakan pengawasan
g)   Menentukan kebijakan
h)   Mengadakan rapat
i)     Mengambil keputusan
j)     Mengatur proses belajar mengajar
k)   Mengatur hubungan antara sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait.
  1. Kepala sekolah selaku Administrator bertugas menyelenggarakan administrasi meliputi:
a)    Perencanaan
b)   Pengarahan
c)    Pengorganisasian
d)   Pengawasan
e)    Kurikulum
f)    Kesiswaan
g)   Ketatausahaan
h)   Ketenangan
i)     Kantor
j)     Keuangan
k)   Perpus
l)     Laboratorium
m) Ruang keterampilan dan Kesenian
n)   Bimibingan dan Konseling
  • o)   Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
p)   Serbaguna
q)   Media
r)     Gudang
s)    Bank siswa
  1. Kepala sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervise meliputi :
a)    Proses belajar mengajar
b)   Kegiatan bimbingan konseling
c)    Kegiatan ketatausahaan
d)   Kegiatan ekstrakulikurer
e)    Sarana dan prasarana
f)    Kegiatan OSIS
g)   Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi
Dalam keadaan melakukan tugasnya, Kepala sekolah dibantu oleh Wakil Kepala Sekolah.

  1. Permasalahan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan
-          Kurangnya pengetahuan kepala sekolah akan layanan bimbingan dan konseling.
-          Kepala sekolah dalam pengambilan keputusan terhadap siswanya kurang bijak sana untuk mengatasi permasalahan siswanya.
-          Kepala sekolah kurang memperhatikan dalam pengorganisasian layanan bimbingan dan konseling.
-          Kurangnya kepengawasan kepala sekolah terhadap siswanya, guru, staf administrasi dan lainya.
-          Tidak adanya kerjasama yang baik dalam menyelesaikan masalah dari siswanya.
-          Pandangan kepala sekolah terhadap layanan B&K itu tidak hanya diserahkan pada ahlinya atau yang berlatarbelakang guru pembimbing.
-          Kurangnya pemberian fasilitas dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
-          Kepala sekolah terkadang tidak memperdulikan kerjasama dengan instasi lain terhadap pelayan B&K.
-          Kepala sekolah kurang mampu mengarahkan dan menambah pengetahuan bagi guru agar dapat lebih memahami keadan siswa.
-          Kurangnya koordinasi antara pihak-pihak personalia organisasi di sekolah sehingga pelayanan B&K terdak berjalan yang di harapkan.

 

PENUTUP

Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan bahwasannya peran ataupun tugas kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah adalah sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh. Kepala sekolah memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Struktur organisasi yang jelas akan dapat memberikan keterangan atau meknisme kerja dari organisasi tersebut. Dalam sebuah organisasi terdapat unsur-unsur yang mempunyai kekuatan yang berbeda-beda tergantung dari kedudukan masing-masing serta kekuasaan yang dimiliki.
Apabila tugas-tugas dari pengurus atau staf di sekolah khususnya kepala sekolah berjalan lancar maka proses bimbingan dan konseling dapat berjalan secara maksimal. Target-target yang ingin di capai terlaksana dengan baik sehingga layanan bimbingan dan konseling di sekolah dapat berkembang.
DAFTAR PUSTAKA

Juntika, Ahmad Nurihsan. 2009. Strategi Layanan Bimbingan & Konseling.
Bandung : PT Refika Aditama.

http://aeesyahumi.blogspot.com/2010/03/peran-kepala-sekolah-dalam-bimbingan.html
http://www.duniaedukasi.net/2010/05/peranan-kepala-sekolah-guru-dan-wali.html
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/
http://katresna72.wordpress.com/2009/09/22/pedoman-pelayanan-bimbingan-dan-konseling/
http://r3m1ck.us

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masukan anda dan kritik anda sangat berarti demi kemajuan saya terimakasih atas saran-saran dari anda semua semoga bermanfaat bagi saya dan kita semua.... Amiin