Selasa, 18 Oktober 2011

STRUKTUR ORGANISASI


Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Di Sekolah

1. KEPALA SEKOLAH
  • Mengkoordinasi seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, dan bimningan di sekolah;
  • Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
  • Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
  • Melakukan supervisiterhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
  • Menetapkan koordinator guru pembimning yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing;
  • Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling;
  • Membuat surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas;
  • Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling;
  • Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa; bagi kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling;
2. WAKIL KEPALA SEKOLAH
Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan dalam hal:
1. Mengkoordinasi pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah;
2. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling;
3. Melaksanakan bibmbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konselinng.
  • Penyusunan rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan
  • Pengorganisasian
  • Pengarahan
  • Ketenagakerjaan
  • Pengkoordinasian
  • Pengawasan
  • Penilaian
  • Identifikasi dan pengumpulan data
  • Pengembangan keunggulan
  • Penyusunan laporan
3. KOORDINATOR GURU PEMBIMBING (KONSELOR)
Tugas-tugas coordinator guru pembimbing dapat dirinci sebagai berikut :
1)      Mengkoordinasikan guru pembimbing dalam :
·         Memasyarakatkan pelayanan bimbingan,
·         Menyusun program,
·         Melaksanakan program,
·         Mengadministrasikan kegiatan bimbingan,
·         Menilai program,
·         Mengadakan tindak lanjut.
2)      Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana;
3)      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan kepada kepala sekolah.
4. GURU PEMBIMBING (KONSELOR)
adapun tugas guru pembimbing ialah:
1)      Memasyarakatkan kegiatan bimbingan;
2)      Merencanakan program bimbingan;
3)      Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan;
4)      Melaksnakan layanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya minimal sebanyak 150 siswa. Apabila  diperlukan, karena jumlah guru pembimbing kurang mencukupi disbanding dengan jumlah siswa yang ada, seorang guru pembimbing dapat menangani lebih dari 150 orang siswa. Dengan menangani 150 siswa secara intensif dan menyeluruh, berarti guru pembimbing telah menjalankan tugas wajib seorang guru, yaitu setara dengan 18 jam seminggu;
5)      Melaksanakan keiatan penunjang bimbingan;
6)      Menilai proses dan hasil kegitan layanan bimbingan;
7)      Menganalisis hasil penilaian;
8)      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian;
9)      Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling ; dan
10)  Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing.
5. STAF ADMINISTRASI
Sepeti personel bimbingan lain, staf administrasi pun adalah personel yang memiliki tugas bimbingan khusus, yaitu :
1)      Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministraskan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
2)      Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling; dan
3)      Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
6. GURU MATA PELAJARAN
Guru mata pelajaran adalah personel yang paling penting dalam aktivitas bimbingan. Tugas-tugasnya adalah :
1)      Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan kepada siswa;
2)      Melakukan kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan;
3)      Mengalihtangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru pembimbing;
4)      Mengadakan upaya tindak lanjut bimbingan (program perbaiakan dan program pengayaan);
5)      Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing;
6)      Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan ; serta
7)      Ikut serta dalam program layanan bimbingan.
7. WALI KELAS
Wali kelas sebagai mitra kerja konselor juga memiliki tugas-tugas bimbingan, yaitu :
1)      Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya;
2)      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, kususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan;
3)      Memberikan informasi tentang siswa di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing;
4)      Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan khusus; serta
5)      Ikut serta dalam konfrensi kasus.
Supaya setiap orang yang terlibat dalam organisasi bimbingan itu mampu dan dapat menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dengan sebaik-baiknya, maka diperlukan kegiatan untuk mengarahkan kegiatan bimbingan dan konseling.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masukan anda dan kritik anda sangat berarti demi kemajuan saya terimakasih atas saran-saran dari anda semua semoga bermanfaat bagi saya dan kita semua.... Amiin