Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan
Fungsi Di Sekolah
1. KEPALA SEKOLAH
- Mengkoordinasi seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, dan bimningan di sekolah;
- Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
- Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
- Melakukan
supervisiterhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
- Menetapkan
koordinator guru pembimning yang bertanggung jawab atas koordinasi
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan
bersama guru pembimbing;
- Membuat surat
tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling;
- Membuat surat
pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai usulan angka
kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik
pelaksanaan tugas;
- Mengadakan kerja
sama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan konseling;
- Melaksanakan
bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa; bagi kepala sekolah
yang berlatar belakang bimbingan dan konseling;
2.
WAKIL KEPALA SEKOLAH
Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan dalam hal:
Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan dalam hal:
1. Mengkoordinasi pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua
personel sekolah;
2. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan
layanan bimbingan dan konseling;
3. Melaksanakan bibmbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi
wakil kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konselinng.
- Penyusunan rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Ketenagakerjaan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Penilaian
- Identifikasi dan pengumpulan data
- Pengembangan keunggulan
- Penyusunan laporan
3.
KOORDINATOR GURU PEMBIMBING (KONSELOR)
Tugas-tugas coordinator guru pembimbing
dapat dirinci sebagai berikut :
1)
Mengkoordinasikan guru pembimbing dalam :
·
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan,
·
Menyusun program,
·
Melaksanakan program,
·
Mengadministrasikan kegiatan bimbingan,
·
Menilai program,
·
Mengadakan tindak lanjut.
2)
Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan
terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana;
3)
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan
kepada kepala sekolah.
4.
GURU PEMBIMBING (KONSELOR)
adapun tugas guru pembimbing ialah:
1)
Memasyarakatkan kegiatan bimbingan;
2)
Merencanakan program bimbingan;
3)
Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan;
4)
Melaksnakan layanan bimbingan dan konseling terhadap
sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya minimal sebanyak 150 siswa.
Apabila diperlukan, karena jumlah guru
pembimbing kurang mencukupi disbanding dengan jumlah siswa yang ada, seorang
guru pembimbing dapat menangani lebih dari 150 orang siswa. Dengan menangani
150 siswa secara intensif dan menyeluruh, berarti guru pembimbing telah
menjalankan tugas wajib seorang guru, yaitu setara dengan 18 jam seminggu;
5)
Melaksanakan keiatan penunjang bimbingan;
6)
Menilai proses dan hasil kegitan layanan bimbingan;
7)
Menganalisis hasil penilaian;
8)
Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian;
9) Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan
konseling ; dan
10) Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan
kepada koordinator guru pembimbing.
5. STAF ADMINISTRASI
Sepeti personel bimbingan lain, staf administrasi pun adalah personel yang
memiliki tugas bimbingan khusus, yaitu :
1) Membantu guru pembimbing dan koordinator
dalam mengadministraskan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
2) Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan
bimbingan dan konseling; dan
3) Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan
dalam layanan bimbingan dan konseling.
6. GURU MATA PELAJARAN
Guru mata pelajaran adalah personel yang paling penting dalam aktivitas
bimbingan. Tugas-tugasnya adalah :
1) Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan
kepada siswa;
2) Melakukan kerja sama dengan guru
pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan;
3) Mengalihtangankan siswa yang memerlukan
bimbingan kepada guru pembimbing;
4) Mengadakan upaya tindak lanjut bimbingan
(program perbaiakan dan program pengayaan);
5) Memberikan kesempatan kepada siswa untuk
memperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing;
6) Membantu mengumpulkan informasi yang
diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan ; serta
7) Ikut serta dalam program layanan
bimbingan.
7. WALI KELAS
Wali kelas sebagai mitra kerja konselor juga memiliki tugas-tugas
bimbingan, yaitu :
1) Membantu guru pembimbing melaksanakan
layanan yang menjadi tanggung jawabnya;
2) Membantu memberikan kesempatan dan
kemudahan bagi siswa, kususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk
mengikuti layanan bimbingan;
3) Memberikan informasi tentang siswa di
kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing;
4) Menginformasikan kepada guru mata
pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan khusus; serta
5) Ikut serta dalam konfrensi kasus.
Supaya setiap orang yang terlibat dalam organisasi
bimbingan itu mampu dan dapat menjalankan tugas, tanggung jawab, dan
wewenangnya dengan sebaik-baiknya, maka diperlukan kegiatan untuk mengarahkan
kegiatan bimbingan dan konseling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Masukan anda dan kritik anda sangat berarti demi kemajuan saya terimakasih atas saran-saran dari anda semua semoga bermanfaat bagi saya dan kita semua.... Amiin